Polsek Namang - Polres Bangka Tengah
Namang - Bangka Tengah,
Anggota Polsek Namang melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yaitu AMINUDIN AZIS als AMIN ( 59 Tahun ), warga Desa Belilik Kec. Namang Kab. Bangka Tengah ( Kamis, 02 / 06 ). Tersangka AMINUDIN AZIS als AMIN di tangkap, karena di duga melakukan perbuatan cabul terhadap anak tetangganya sendiri, Bunga ( 10 tahun, Bukan Nama Sebenarnya ). Menurut pengakuan tersangka AMINUDIN AZIS als AMIN kepada Penyidik Polsek Namang, tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak awal tahun 2015 hingga bulan Maret 2016.
" Saya melakukan perbuatan tersebut sejak awal tahun 2015 hingga bulan Maret 2016 " jawab tersangka.
Tersangka juga mengakui bahwa tersangka tega melakukan perbuatan tersebut kepada Bunga karena dorongan Nafsu birahi.
" Saya terdorong nafsu birahi saat melakukan perbuatan cabul kepada Bunga." Aku tersangka.
Tersangka AMINUDIN AZIS als AMIN juga memberikan pengakuan bahwa telah melakukan perbuatan cabul sebanyak 80 kali terhadap Bunga, sejak awal tahun 2015 hingga bulan maret 2016. Setiap selesai melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga, tersangka AMINUDIN als AMIN memberikan uang jajan kepada Bunga.
" Saya melakukan perbuatan tersebut kepada Bunga, lebih dari 80 kali. Setiap saya selesai melakukan perbuatan itu kepada Bunga, saya memberikan uang jajan kepada Bunga. Biasanya saya memberikan uang sebesar Rp. 5.000,-." kata tersangka.
Tersangka AMINUDIN als AMIN melakukan perbuatan cabul kepada Bunga, di kamar tidur tersangka, yang berada di Desa Belilik Kec. Namang Kab. Bangka Tengah. Kadang - kadang, tersangka mencabuli Bunga di samping rumah tersangka.
Jarak rumah tersangka dengan rumah Bunga, hanya berjarak 20 Meter. Tetapi ketika ditanya oleh Penyidik, apakah tersangka mengancam atau melakukan kekerasan saat mencabuli Bunga, tersangka menjawab,
" Saya tidak pernah mengancam atau melakukan kekerasan saat saya melakukan perbuatan tersebut terhadap Bunga. Saya hanya memberikan uang jajan kepada Bunga, agar Bunga tidak menceritakan perbuatan saya kepada orang lain. "
Akibat perbuatan Tersangka AMINUDIN AZIS als AMIN, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat ( 1 ) Undang - Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 5 Miliar.
Redaksi & Dokumentasi oleh :
Humas Polsek Namang
( BRIPTU G.A FIRDAUS N. )
Humas Polsek Namang
( BRIPTU G.A FIRDAUS N. )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar